Melalui Siaran Pers Nomor SP-17/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 8 (delapan) perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan melakukan pemungutan PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia dan berlaku mulai 1 Juni 2021. Dengan penambahan 8 (delapan) perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha. Siapa saja 8 (delapan) perusahaan tersebut? Simak infografis berikut!
Baru! Tambahan 8 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
PPN Era Coretax: Pembatalan Faktur Pajak Perlu Konfirmasi Pembeli
Dewa Suartama
15 November 2024
Era Coretax, Pengkreditan Pajak Masukan Beda Masa Berlaku untuk Dokumen Tertentu
Redaksi Ortax
6 November 2024
Implementasi Coretax, Pengkreditan Pajak Masukan Dilakukan pada Masa Faktur Pajak Dibuat
Dewa Suartama
30 October 2024
Mengenal Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Redaksi Ortax
22 October 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA